Senin, 16 Mar 2026
MENU

Desa Sarongan Sosialisasikan Pemilihan BPD Periode 2026-2034

Sedulur, Pesanggaran - Pemerintah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menyosialisasikan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sarongan Periode 2026–2034, Sabtu, 14 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pemilihan anggota BPD yang akan segera dilaksanakan. Hal ini juga langkah awal pemerintah desa dalam mempersiapkan proses pemilihan BPD yang transparan, demokratis, dan partisipatif bagi seluruh warga Desa Sarongan.

Menurut Kepala Desa Sarongan Gunoto, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari  Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi tentang Peresmian Keanggotaan BPD Desa Sarongan Periode 2018–2026 serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Melalui regulasi tersebut, pemerintah desa diwajibkan menyelenggarakan proses pemilihan BPD secara terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa," ujarnya.


Baca Lainnya :

Tujuh anggota BPD akan dipilih dalam pemilihan BPD Desa Sarongan Periode 2026–2034, dengan komposisi satu orang anggota dari keterwakilan perempuan dan enam orang anggota dari keterwakilan wilayah.

Komposisi tersebut untuk memastikan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah desa dapat terwakili secara merata sekaligus memberikan ruang bagi keterwakilan perempuan dalam lembaga BPD.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat Desa Sarongan dapat memahami mekanisme pemilihan BPD serta ikut berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan prosesnya,” ujar Gunoto.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting agar pemilihan BPD dapat menghasilkan anggota yang aspiratif, transparan, dan benar-benar mewakili kepentingan warga desa.

Gunoto berharap partisipasi masyarakat dalam pemilihan BPD dapat berjalan maksimal sehingga menghasilkan lembaga BPD yang kuat dan representatif.

"Dengan adanya anggota BPD yang dipilih secara demokratis, diharapkan lembaga tersebut mampu menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tuturnya. (gil)