Sabtu, 07 Mar 2026
MENU

Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Amankan 33 Kayu Jati yang Diduga Ilegal

Sedulur, Bangorejo - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan puluhan batang kayu jati ilegal di Siliragung, Banyuwangi.

Kayu-kayu tersebut ditemukan tertumpuk rapi di sebuah lahan kosong. Petugas menemukannya saat berpatroli rutin, Senin pagi, 2 Februari 2026.

“Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat dan diketahui saat kami melakukan patroli wilayah,” ujar Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Edi Wibowo saat dikonfirmasi sedulur.co.

Menurut Edi, kondisi kayu jati yang ditemukan menunjukkan bahwa kayu tersebut telah siap diolah dan sengaja ditumpuk rapi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kayu-kayu tersebut hendak diangkut untuk diperdagangkan secara ilegal.


Baca Lainnya :

“Dari kondisi di lapangan, lokasi ini tampaknya memang sering dijadikan tempat eksekusi kayu ilegal. Kayu-kayu tersebut langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa 33 batang kayu jati ilegal itu dibawa dan diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu jati tersebut dipastikan tidak dilengkapi dokumen sah. Dugaan sementara, kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan Barurejo, yang masuk dalam wilayah RPH Senepo Selatan, BKPH Pesanggaran, di bawah pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Kami yakin kayu jati yang ditemukan tidak memiliki surat-surat resmi. Kawasan tersebut memang termasuk wilayah rawan pembalakan liar,” ungkap Edi.

Ia menambahkan, petugas sering kali tidak berhasil menangkap pelaku meskipun rutin berpatroli. Luasnya kawasan hutan menjadi tantangan tersendiri bagi petugas untuk memergoki pelaku secara langsung.

Oleh karena itu, Perhutani mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan hutan guna menekan praktik pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (gil)