Selasa, 26 Agu 2025
MENU

Pesanggaran Verifikasi dan Validasi Data Bantuan Sosial

Sedulur, Pesanggaran - Untuk memperbaiki layanan program bantuan sosial, Pemerintah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), Jumat, 19 Maret 2021. 

Menurut Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, hal ini dilakukan lantaran masih ada data ganda. Selain itu, verval ini juga untuk mengakomodasi usulan baru yang layak menerima bantuan sosial. 

Baca juga: Sambut Edu Camp, Pokmas Bersihkan Area Pulau Merah

"Kita periksa lagi datanya. Penerima yang sudah mampu akan digantikan dengan yang belum pernah menerima dan layak menjadi penerima," kata Sukirno saat ditemui di kantornya.


Baca Lainnya :

TKSK Pesanggaran, Subur Riyanto (kiri), saat verval data penerima bantuan sosial Desa Pesanggaran, 19 Maret 2021.

Untuk program BPNT, Sukirno berharap BUMDes bisa menjadi penyedia sembako supaya bisa menambah pendapatan asli desa (PAD). Namun, sampai saat ini, hal itu belum terealisasi, khususnya di Pesanggaran. Pengadaan sembako untuk BPNT Pesanggaran masih ditangani oleh pendamping program.

Dalam verval ini, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping program BPNT ikut memeriksa data keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini, Desa Pesanggaran memiliki kuota 597 KPM. Sementara itu, ada 225 nama usulan baru sebagai calon penerima bantuan sosial.

Lanjut ke halaman berikutnya...

"Kita lakukan seleksi usulan baru. Jika layak menerima, akan kita masukkan dengan mengganti penerima pada data yang lama yang sudah tidak layak menjadi penerima bantuan," kata Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Pesanggaran, Ghufron Nur Patriya Krisna. 

Sementara itu, pendamping program BPNT Pesanggaran, Subur Riyanto, mengatakan bahwa dia telah memberitahu semua desa di Kecamatan Pesanggran untuk memverifikasi dan memvalidasi data KPM. Akan tetapi, baru Desa Pesanggaran yang sudah melakukannya.

Baca juga: Desa Pesanggaran Bagikan BLT DD untuk Warganya

"KPM yang saldonya kosong, sebaiknya segera melakukan pemberkasan ulang ke kantor desa untuk kami tindak lanjuti ke Dinsos Kabupaten agar diteruskan ke Kementerian Sosial. Sehingga, ke depan KPM tersebut bisa secepatnya mendapatkan haknya kembali," jelasnya.

Untuk pemberkasan ulang tersebut, penerima bantuan sosial harus membawa berkas data ke kantor desa masing masing, seperti fotokopi KTP, KK, kartu KKS, dan buku rekening bank. 

Mengenai verifikasi dan validasi data kemiskinan ini, Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan surat nomor 460/0486/429.109/2021 perihal verval data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pemerintah Desa harus mengirimkan data ekspor DTKS ini ke Dinsos selambat-lambatnya tanggal 29 Maret 2021.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Menurut Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Pesanggaran, Mohtar Taufik, verval yang dilakukan Desa Pesanggaran tersebut merupakan bagian dari DTKS berisi data keluarga tidak mampu (sangat miskin, miskin, dan hampir miskin). Jadi, penggunaan data tersebut tidak hanya untuk kepantingan BPNT saja, juga untuk program-program kesejahteraan sosial yang lain.

Data tersebut bersifat dinamis. Penambahan atau penggantian data keluarga penerima bantuan sosial dilakukan setahun dua kali, yaitu di bulan April dan Oktober. Verval dilaksanakan melalui musyawarah desa atau musyawarah desa khusus. Kuotanya sesuai dengan DTKS yang ada.

Baca juga: Sukseskan Pendataan Keluarga 2021, PLKB Gelar Orientasi untuk Pendata

"Dan yang masuk DTKS belum tentu mendapatkan bantuan. Data tersebut sebagai dasar untuk mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BST/BLTDD, PBIBPJS, KIP, atau yang lainnya sesuai syarat dan kriterianya," ungkapnya. (bay)