
Sedulur, Pesanggaran - Sebanyak 20 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menerima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di aula kantor Kecamatan Pesanggaran, Kamis, 9 November 2023.
Pengurusan sertifikat PIRT ini difasilitasi oleh perusahaan tambang PT Bumi Suksesindo (BSI/Perusahaan). Menurut staf PT BSI Bahtiar Majid, sebelum penerbitan sertifikat PIRT ini, para pelaku UMKM harus melalui beberapa tahapan, antara lain mengikuti pelatihan dan supervisi dari dinas/instansi terkait.
Pelatihan berlangsung di UMKM Center PT BSI. Penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Banyuwangi berlangsung pada 5 oktober 2023 di Agrowisata Petik Buah Naga Desa Sumbermulyo. Kemudian pada 11-16 Oktober 2023, PKM Desa Pesanggaran dan Sumberagung melakukan tinjau lapangan kepada para 20 pelaku UMKM yang menerima sertifikat PIRT tersebut.
"Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung pemberdayaan Masyarakat. Sertifikasi ini membuka peluang pemasaran produk menjadi lebih luas hingga menjangkau ke toko modern," ujar Majid optimis.
Baca Lainnya :
Majid menambahkan bahwa sertifikat PIRT diberikan hanya untuk satu produk. Selain sertifikat PIRT, para pelaku usaha rumah tangga ini juga didaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Pesanggaran Sujono, S.H. menyampaikan dukungannya terhadap program Perusahaan tersebut. Pada saat bersamaan, Sujono menyosialisasikan aplikasi Smart Kampung Kabupaten Banyuwangi yang menawarkan banyak layanan.
"Karena sasarannya sama, kita sinergikan dengan program Perusahaan," kata Sujono.
Menurut Sujono, dalam era digital ini, menjalankan bisnis UMKM dengan dukungan teknologi yang tepat menjadi semakin penting. Salah satu aspek yang krusial adalah komunikasi yang efektif dengan pelanggan.
Dengan memanfaatkan aplikasi Smart Kampung, kelompok UMKM dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya dapat memasarkan produk-produk yang mereka hasilkan dan berbelanja online.
Kelebihan lainnya, aplikasi ini juga memberi layanan akses ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yaitu memberi laporan apabila di suatu wilayah terjadi bencana, mengurus surat-surat, dan masih banyak lagi fitur layanan yang lain.
"Aplikasi terus dikembangkan dan caranya mudah. Tinggal download di Play Store menggunakan ponsel," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota melalui Dinas Kesehatan.
Sertifikat ini mengacu pada pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan sertifikat PIRT ini, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar, antara lain telah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan, dan memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan. (sdl)